|
TAWAF
Dalam pengertian umum Ibadah Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad ( tempat batu hitam ) dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri.
Tawaf Nabi Adam. Ibnu Abbas RA menceritakan bahwa nabi Adam AS pernah melaksanakan Ibadah haji dan bertawaf keliling Ka'bah dengan tujuh kali putaran. Kemudian para malaikat menemuinya dan berkata :
"Semoga hajimu mabrur wahai Adam. Sesungguhnya kami telah melaksanakan Ibadah Haji di Baitullah ini sejak 2000 tahun sebelum kamu."
Adam bertanya :
"Pada zaman dahulu, apakah yang kalian baca pada saat tawaf ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu kami mengucapkan ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar"
Adam berkata, tambahkanlah dengan ucapan :
"Wa la haula wa la quwwata illa billah"
Maka selanjutnya para malaikatpun menambahkan ucapan itu.
Tawaf Nabi Ibrahim, setelah menerima perintah membangun kembali ka'bah, nabi Ibrahim AS melaksanakan ibadah haji. kemudian para malaikat menemuinya pada saat tawaf seraya mengucapkan salam kepadanya lalu Ibrahim pun bertanya kepada mereka :
"Dahulu, apakah yang kalian baca saat tawaf ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu sebelum bapakmu Adam kami membaca ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. lalu Adam menyuruhkami menambahkan Wa la haula wa la quwwata illa billah ".
Selanjutnya Ibram berkata :
"Tambahkanlah bacaan kalian dengan Al aliyyi al 'adzim".
Kemudian para malaikat pun melaksanakannya.(lihat Al-Azraqy I/45).
Dengan demikian maka do'a tawaf adalah :
"Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. Wa la haula wa la quwwata illa billah Al aliyyi al 'adzim"
Tawaf Rasulullah,Ibnu Umar RA menceritakan "Dahulu apabila Rasulullah SAW melakukan Tawaf yang pertama ( Tawaf Qudum, atau tawaf selamat datang ), beliau berlari - lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Beliau melakukan Sa'i ( berlari kecil ) pada Bathnul Masil (perut lembah) diantara bukit Shafa dan Marwah.
Suci dari Hadas. Dalam menyelenggarakan tawaf, Jama'ah harus dalam keadaan wudhu, suci dari hadas besar dan kecil serta tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang Haid atau Nifas.
Syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan tawaf adalah sebagai berikut :
- Berniat akan melakukan tawaf.
- Menuju ke garis coklat tanda batas putaran tawaf yang letaknya searah Hajar Aswad.
- Menghadap ke Ka'bah dan ber-Istilam (mengangkat tangan kanan ke arah hajar Aswad) dan memberi isyarat mengecupnya, sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
- Memulai putaran pertama sambil membaca do'a.
- Sampai di Rukun Yamani, mengusap Rukun Yamani ( bila memungkinkan, atau cukup dengan mengangkat isyarat tangan saja ) sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
- Melewati Rukun Yasmani maka sampai ke Hajar Aswad, garis start coklat, maka selesailah satu putaran.
- Teruskan dengan putaran berikutnya, sampai selesai putaran ketujuh yang akan berakhir di hajar Aswad.
Jika Wudhu batal pada saat melaksanakan tawaf, segera berhenti dan bersucilah kembali dengan air atau bertayamum. setelah itu ulangi putaran saat batalnya wudhu dan lanjutkan sampai selesai. artinya putaran yang dilakukan sebelum wudhu batal adalah sah dan dapat dimasukan hitungan.
Setelah selesai Tawaf lanjutkan dengan ibadah berikutnya. Dan kalau bisa sesuai dengan urutannya.
1. Berdo'a atau Munajat di Mutlazam.
2. Shalat sunat dan berdo'a di makam Ibrahim.
3. Shalat sunat di Hijir Ismail, lanjutkan dengan Do'a.
4. Minum air Zamzam dan berdo'a.
Macam-macam tawaf
Tawaf terdiri dari 4 ( empat ) macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf Wada dan Tawaf sunat.
Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :
"Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil 'atiiq"
Artinya :
"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu."
Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama'ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah :
Artinya : "Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul
sebelum ia melakukan tawaf di Ka'bah."
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sesudah Tawaf Ifadah jama'ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram.
Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah. Para ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :
HANAFIYAH : | Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah. |
MALIKIYAH : | Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama'ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam |
SYAFI'IYAH : | Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama'ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah). |
Tawaf Qudum
Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukuan pada waktu jama'ah baru tiba di Mekah.
Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.
Hukum untuk tawaf Qudum adalah Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf Qudum. Bagi wanita yang melaksanakannya tidak perlu lari-lari kecil cukup berjalan biasa.
Tawaf Qudum ini boleh tidak disambung dengan Sa'i, tetapi bila disambung maka Sa'inya sudah termasuk Sa'i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama'ah tidak perlu lagi melakukan Sa'i. Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri. kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh sambil membaca :
"Allahumma Imaanan Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi'ahdika Wattibaa'an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin Shallalahu Alaihi Wasallam."
Artinya :
"Ya Allah ku ! aku beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu kami Muhammad SAW"
ditengah-tengah melakukan tawaf itu jama'ah haji diperkenankan membaca do'a :
"Subhaanallah Wal hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa Haula Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu Bikitaabikalladzi Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu."
Artinya :
"Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku ! Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus, Oleh karena itu ampunilah dosa - dosaku yang telah lalu dan yang akan datang."
Dan ketika sudah sampai di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
"Rabbanaa Aatinaa Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa 'Azaabannar wa Adkhilnaa Ijannata Ma'al Abrar."
Artinya :
"Ya Tuhan kami ! berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang baik."
Tawaf Wada
Wada artinya perpisahan, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah itu jama'ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do'a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
Tawaf Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama'ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama'ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama'ah masih kembali kemasjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Tawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Mekah. Hal ini dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas yang artinya :
"Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid." (HR. Bukhari dan Muslim)
Tawaf Sunat
Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.
SA'I
Ibadah Sa'i merupakan salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki ( berlari - lari kecil )bolak - balik 7 kali dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa'i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.
Menurut bahasa Tahallul berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi'iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 :
"Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru'ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa'alima maalam ta'lamuu faja'ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa."
Artinya : "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik 'Yang tidak kamu ketahui itu' Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".
Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :
- Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur.
- Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah,
- Tawaf Ifadah, Sa'i dan Mencukur.
Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut :
- Melontar Jumrah Aqabah.
- Bercukur dan Tawaf Ifadah,
- Sa'i
|